Ragam . 02/11/2026, 08:43 WIB
fin.co.id - Keterbatasan lahan dan meningkatnya kebutuhan tempat tinggal di Kota Bandung mendorong pengembangan hunian vertikal. Namun, pembangunan rumah susun (rusun) tidak cukup hanya menambah jumlah unit. Aspek kelayakan, keterjangkauan harga, serta kualitas pengelolaan juga harus menjadi perhatian.
Hal tersebut menjadi salah satu fokus Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.
Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., mengatakan, regulasi tersebut penting untuk memperkuat penyelenggaraan rumah susun agar mampu menjawab kebutuhan hunian masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kota Bandung memiliki keterbatasan lahan, sementara kebutuhan hunian terus meningkat. Karena itu, rumah susun menjadi salah satu solusi yang perlu dipersiapkan dengan regulasi yang jelas dan berpihak pada kebutuhan masyarakat," ujar Asep.
Menurut dia, Raperda Rumah Susun tidak hanya mengatur pembangunan fisik, tetapi juga mencakup pelayanan, keterjangkauan harga, penyediaan sarana dan prasarana, hingga tata kelola lingkungan hunian.
Bahkan, pembahasan regulasi tersebut turut membuka peluang penambahan rumah susun baru untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat perkotaan.
Raperda Rumah Susun merupakan satu dari empat rancangan peraturan daerah yang diusulkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Pembahasannya dilakukan Pansus 20 yang dipimpin H. Sutaya sebagai ketua dan H. Deni Nursani sebagai wakil ketua, bersama delapan anggota lainnya, termasuk Asep Robin.
Untuk memastikan regulasi sesuai kebutuhan di lapangan, Pansus 20 juga telah mengundang perwakilan penghuni rumah susun di kawasan Cingised dan Rancacili.
Asep menilai, pelibatan warga menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan. Sebab, penghuni merupakan pihak yang merasakan langsung berbagai persoalan dalam kehidupan di lingkungan rumah susun.
Masukan masyarakat, lanjut dia, perlu menjadi pertimbangan dalam mengatur aspek kenyamanan, keamanan, ketertiban, serta penataan lingkungan.
"Regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi penghuni. Jangan sampai pembangunan hanya berorientasi pada penyediaan bangunan, tetapi mengabaikan kualitas kehidupan masyarakat di dalamnya," jelasnya.
Soroti Kewajiban Pengembang
Selain persoalan pengelolaan, Asep juga menyoroti sejumlah ketentuan penting dalam penyelenggaraan rumah susun. Salah satunya menyangkut kewajiban pengembang rumah susun komersial untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai atau jumlah unit yang dibangun, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang lebih terjangkau.
Aspek kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing (WNA) juga menjadi perhatian. Kepemilikan dimungkinkan bagi WNA yang memenuhi persyaratan izin tinggal dan ketentuan hukum, termasuk aturan mengenai status hak atas tanah tempat bangunan berdiri.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id