Catatan Dahlan Iskan . 28/09/2026, 06:53 WIB
Oleh: Dahlan Iskan
Sepulang dari Medan, Bali, dan Lombok saya ke Tebuireng, Jombang. Minggu siang kemarin. Ini kali kedua saya bertemu Gus Kikin setelah terpilih sebagai ketua umum PBNU yang baru.
Kali pertama bertemu adalah pekan lalu: di acara ulang tahun ke-77 Republik Rakyat Tiongkok. Acara besar itu diadakan konsulat RRT di Surabaya. Kami duduk satu meja dengan Konsul Ye Su.
Ulang tahun RRT yang sebenarnya tanggal 1 Oktober lusa. Namun biasanya konsul atau kedutaan merayakannya seminggu lebih awal –sebelum di tanggal itu mulai libur satu minggu.
Pertemuan kedua dengan Gus Kikin kemarin bisa lebih khusus: di rumahnya di kompleks pondok pesantren Tebuireng. Juga lebih lama –karena dilanjutkan dengan makan siang: menunya soto daging.
Kami tidak bicara muktamar –forum tertinggi NU yang memilihnya. Kami bicara soal NU setelah muktamar –di bawah kepemimpinannya.
NU, kata Gus Kikin, tidak hanya kembali ke khittah. Lebih dari itu: kembali ke khittahnya khitttah. Yakni ke Qanun Azazi NU –ke hukum dasar mengapa NU didirikan.
Di masa yang lewat, kata Gus Kikin, NU seperti terdegradasi seolah hanya sebagai sebuah perusahaan tambang. "Itu penting tapi ke depan kami tidak akan membicarakan tambang. Itu diurus terpisah. Tidak boleh mewarnai NU," katanya.
Qanun Azazi itu ditulis oleh pendiri utama Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asy'ari, yang tak lain adalah buyut Kiai Kikin sendiri. Nenek Gus Kikin, adalah Nyai Khoiriyah Hasyim putri pertama sang pendiri. Berarti nenek Gus Kikin adalah kakak dari kakeknya Gus Dur, KH Wahid Hasyim, menteri agama pertama RI yang juga kakek presiden keempat Indonesia itu.
Selama ini Qanun Azazi jarang diperbincangkan di NU. Kalau pun ada, lebih banyak hanya pembukaan dan bab satunya. Bahkan teks lengkap Qanun Azazi itu sendiri belum jadi dokumen utuh di PBNU.
Sampailah pada masa ketika istri Gus Kikin, Lelly Lailiyah Novianti, ingin mengambil gelar doktor di Universitas Airlangga, Surabaya. Lelly sebenarnya ingin meraih doktor sumber daya manusia –sebagaimana di S-2. Tapi kuota untuk bidang itu baru saja habis. Jatah terakhir doktor SDM diambil kandidat lain seminggu sebelumnya.
Yang diharapkan Unair adalah munculnya doktor pertama bidang hukum pembangunan. Lelly pun mengambilnya, meskipun itu tidak linier. S-1 Lelly adalah pendidikan kimia di IKIP Jakarta –sekarang Universitas Negeri Jakarta. Lelly yang adalah alumnus SMAN 8 Jakarta lantas menjadi guru kimia di SMAN 1 Medan.
Contoh nyata penerapan hukum pembangunan masih segar di ingatan Anda: seorang nenek miskin ditangkap polisi karena mencuri singkong di kebun milik perusahaan besar. Di persidangan ketahuan: Si nenek-miskin mencuri singkok untuk makan cucunyi yang sedang kelaparan.
Hakim tetap berprinsip itu kriminal. Maka hakim menjatuhkan hukuman dan denda kepada si nenek. Setelah menjatuhkan vonis sang hakim membuka topi toganya: meletakkan uang satu juta rupiah di topi itu, lalu minta semua yang hadir untuk juga menaruh uang di situ masing-masing Rp 50.000. Terkumpullah uang yang cukup untuk membayar hukuman –kelebihannya untuk sang nenek.
Lelly memilih objek penelitian hukum pembangunan buyut sang suami sendiri: KH Hasyim Asy'ari. Yakni bagaimana ada seorang manusia mempunyai pemikiran yang begitu mewarnai kehidupan begitu banyak manusia di Indonesia. Pemikiran itu ditulis dan mewujud dalam Qanun Azazi NU.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id