Ragam . 21/09/2026, 19:39 WIB
“Yang melanggar kita tindak. Ada tiga proses: izinnya dicabut, dimoratorium, dan diproses secara hukum,” tegas Mentan Amran.
Mentan Amran menekankan penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Pemerintah, kata dia, tidak akan membiarkan praktik yang merugikan masyarakat mengganggu tata kelola perberasan nasional.
Dengan stok beras pemerintah yang mencukupi, Mentan Amran menegaskan pemerintah memiliki ruang untuk terus memperkuat pasokan ke ritel sekaligus menjaga stabilitas harga. Penyaluran beras akan ditingkatkan sesuai kebutuhan masyarakat, sementara pengawasan dan penindakan terhadap praktik yang merugikan konsumen terus dilakukan untuk memastikan beras tersedia dengan harga yang wajar
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id