Ragam . 17/09/2026, 07:49 WIB

Mentan Amran: Pelaku Beras Fortifikasi Palsu Akan Menyusul 102 Tersangka Mafia Pangan

Penulis : AdminFIN
Editor : AdminFIN

Polri juga akan melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi beras fortifikasi bermasalah untuk menemukan titik pelanggaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Apabila hasil pendalaman dan pengujian ilmiah menemukan adanya peristiwa pidana, termasuk dugaan penipuan melalui ketidaksesuaian label atau klaim kandungan gizi, Polri akan memprosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan mengedepankan perlindungan masyarakat. Konsumen tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan.

Kementerian Pertanian dan Polri kini bergerak bersama untuk menuntaskan kasus tersebut. Proses penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan, setelah seluruh proses asesmen, verifikasi, dan pengujian ilmiah dilakukan.

Sementara itu, izin edar terhadap 25 merek beras fortifikasi yang terbukti tidak memenuhi persyaratan akan dicabut dan produknya ditarik dari peredaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Mentan Amran menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang menjadikan program pangan afirmatif sebagai ladang komersial dengan mengorbankan kelompok masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat.

“Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat rentan justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan dengan cara yang merugikan konsumen,” tegas Mentan Amran.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id