Ragam . 17/09/2026, 07:49 WIB
fin.co.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan para pelaku pemalsuan beras fortifikasi akan diproses hukum dan menyusul 102 tersangka mafia pangan yang telah lebih dahulu ditetapkan aparat dalam kasus beras premium oplosan.
Penegasan tersebut disampaikan Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (15/9).
Mentan Amran mengungkapkan, dari 27 merek beras yang beredar dengan klaim fortifikasi, sebanyak 25 merek terbukti tidak memenuhi standar kandungan gizi sebagaimana tercantum pada label kemasan.
Temuan tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan pengujian sampel melalui empat laboratorium, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab.
“Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab, kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan levelnya,” ujar Mentan Amran.
Mentan Amran menyebut kasus beras fortifikasi ini sebagai babak kedua perburuan rente dalam tata niaga pangan, setelah pada 2025 aparat menjerat 102 tersangka dalam kasus pengoplosan beras premium yang disebut menyebabkan kerugian konsumen mencapai Rp98 triliun.
Menurut Mentan Amran, modus yang digunakan dalam kasus fortifikasi memiliki pola serupa, yakni memanfaatkan kemasan dan label untuk memberikan klaim tertentu kepada konsumen, sementara kandungan produk tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Menurut Mentan Amran, beras fortifikasi semestinya menjadi bagian dari upaya pemenuhan gizi bagi kelompok rentan, antara lain anak dengan indikasi stunting, ibu hamil, ibu menyusui, serta masyarakat kurang mampu.
Namun, produk yang beredar dengan klaim fortifikasi justru dijual dengan harga sekitar Rp25.000 hingga Rp57.000 per kilogram. Harga tersebut jauh di atas harga acuan pemerintah sebesar Rp13.500 per kilogram.
Dengan selisih harga rata-rata sekitar Rp22.000 per kilogram, kerugian konsumen akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp89 triliun.
“Tujuan fortifikasi adalah untuk mengatasi stunting, ibu hamil, menyusui, dan orang miskin, tetapi tujuannya tidak tercapai karena harganya justru dijual jauh lebih mahal daripada beras premium maupun medium,” tegas Mentan Amran.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Pertanian telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Polri untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada turut hadir dan mengawal penanganan temuan beras fortifikasi bermasalah tersebut.
Polri menegaskan komitmennya untuk memberikan respons yang cepat, tegas, dan terukur terhadap setiap temuan beras yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.
Jajaran Satgas Pangan Bareskrim Polri telah melakukan asesmen pada 10–12 September terkait standar keamanan serta kandungan gizi produk. Seluruh temuan selanjutnya akan diverifikasi bersama dan diperkuat melalui pengujian secara ilmiah.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id