Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
Pemerintah Republik Indonesia menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Dengan demikian, terdapat total 26 hari libur resmi sepanjang tahun 2027.
2. 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin) – Idulfitri 1448 Hijriah
3. 25 Maret (Kamis) – Wafat Yesus Kristus
4. 18 Mei (Selasa) – Iduladha 1448 Hijriah
5. 19 Mei (Rabu) – Hari Raya Waisak 2571 BE
6. 24 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus