Ragam . 11/09/2026, 09:36 WIB

Mentan Amran Perintahkan Usut Dugaan Mahar Bantuan Alsintan: “Jangan Kasih Ampun!”

Penulis : AdminFIN
Editor : AdminFIN

“Kasihan rakyat. Semua bantuan pemerintah, traktor, kombain, pompa, semua yang kami berikan tadi adalah gratis,” ujar Mentan Amran.

Untuk memperkuat pengawasan, Mentan Amran membuka kanal pengaduan langsung bagi masyarakat yang menemukan dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pertanian melalui Lapor Pak Amran 0823 1110 9390. Petani diminta menyampaikan identitas pihak yang diduga meminta pungutan, lokasi, serta besaran uang yang diminta agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.

“Kalau ada ini, lapor. Sebut nama, sebut alamatnya, berapa maharnya. Langsung lapor. Kami langsung kirim,” kata Mentan Amran.

Mentan Amran menegaskan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai tingkat permasalahannya, termasuk dengan melibatkan aparat kepolisian dan Satgas terkait.

“Kalau banyak, langsung Pak Kapolri. Kalau di bawahnya Satgas, di bawahnya lagi Kapolda. Kalau paling kecil, Kapolres. Tidak boleh kasih kompromi,” tegasnya.

Menurut Mentan Amran, bantuan alsintan merupakan instrumen pemerintah untuk memperkuat produktivitas pertanian sekaligus meringankan beban petani. Karena itu, setiap praktik yang menarik keuntungan dari bantuan tersebut merupakan tindakan yang merugikan petani dan mencederai tujuan program pemerintah.

Mentan Amran meminta petani tidak takut melapor apabila menemukan dugaan pungutan. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran dan pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan pertanian untuk menjalankan program secara bersih dan sesuai ketentuan.

“Rakyat jangan dibebani,” tegas Mentan Amran.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id