Ragam . 27/08/2026, 17:08 WIB

Kawal Penataan BUMN dan Proyek Strategis Nasional, Hutama Karya Gandeng JAMDATUN Kejagung

Penulis : Sahroni
Editor : Sahroni

fin.co.id - PT Hutama Karya (Persero) resmi memperbarui payung hukum kemitraannya dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini berlangsung di Jakarta pada Rabu (26/8).

Kerja sama strategis tersebut mencakup pengawalan hukum menyeluruh, mulai dari kantor pusat perseroan hingga seluruh anak perusahaan di bawah naungan Hutama Karya.

Prosesi penandatanganan ini dihadiri langsung oleh JAMDATUN Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Sekretaris JAMDATUN Dr. Sila Haholongan Pulungan, S.H., M.Hum., beserta jajaran Direktur JAMDATUN. Dari pihak perseroan, hadir Direktur Utama Hutama Karya Koentjoro, jajaran Direksi, serta Komisaris Utama Denny Abdi yang memimpin jajaran Dewan Komisaris.

Pentingnya Pilar Hukum dalam Eksekusi Proyek

Direktur Utama Hutama Karya, Koentjoro, menegaskan bahwa kemitraan ini memiliki nilai yang sangat krusial bagi operasional perusahaan. Terlebih, penugasan pembangunan infrastruktur yang dijalankan perseroan di lapangan sering kali berhadapan langsung dengan kompleksitas persoalan hukum.

"Sebagai BUMN, kami memiliki tanggung jawab yang lebih besar dari sekadar mencapai target bisnis. Karena itu aspek legal tidak boleh ditinggalkan, sebab merupakan salah satu pilar penting dalam pelaksanaan pekerjaan sekaligus bentuk ketaatan untuk menjamin proses bisnis tetap on the track dan mematuhi prinsip-prinsip good corporate governance," ujarnya.

Ruang Lingkup dan Pendampingan dari Hulu ke Hilir

Pengawalan hukum oleh JAMDATUN ini melingkupi lima area utama: bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta bentuk kerja sama teknis lainnya.

Melalui mekanisme ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mengawal perseroan sejak fase perencanaan hingga pascapelaksanaan proyek. Pendampingan tersebut mencakup:

  • Telaah legalitas dan proses pengadaan tanah.
  • Penyusunan draft kontrak konstruksi skala besar.
  • Penyelesaian sengketa perdata maupun tata usaha negara.
  • Pemulihan aset dan penagihan piutang perusahaan melalui jalur litigasi dan nonlitigasi.

Langkah preventif ini difokuskan pada titik-titik rawan konflik, seperti pembebasan lahan, penanganan gugatan warga, hingga potensi perselisihan dengan pemilik proyek, vendor, maupun subkontraktor.

Dukungan Penataan BUMN dan Transformasi Hukum Korporasi

Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengemban mandat Peraturan Presiden terkait percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera (Perpres No. 100/2014 jo Perpres No. 42/2024), Hutama Karya mengoperasikan empat lini bisnis utama: jasa konstruksi, pengusahaan jalan tol, EPC (engineering, procurement, and construction), dan investasi.

Kemitraan ini bertepatan dengan langkah JAMDATUN yang sedang memimpin Tim Pengawalan Streamlining BUMN. Dengan demikian, pengawasan hukum di Hutama Karya berjalan selaras dengan agenda penataan korporasi negara secara nasional.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id