KPK Watch Minta Mabes Polri Perhatikan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Pertambangan Emas Senilai Rp58,5 M Secara Serius
Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide menegaskan Kepolisian RI (Polri) tidak boleh melindungi perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi.
Penyidik juga diminta menelusuri seluruh aliran dana, pihak-pihak yang menerima dana, rekening terkait, serta aset yang diduga memiliki hubungan dengan investasi tersebut.
Kuasa hukum turut meminta koordinasi dengan PPATK apabila dalam proses penyidikan ditemukan dasar hukum yang cukup untuk melakukan penelusuran aset.
Selain itu, penyidik diminta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melakukan asset tracing dan asset recovery apabila unsur pidana dalam perkara tersebut nantinya terbukti.
"Kalau Terbukti, Tindak Tegas"
Bagas menegaskan pengusutan terhadap anggota Polri justru dapat menjadi momentum untuk menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara internal.
"Kapolri dan Kabareskrim memiliki momentum untuk menunjukkan bahwa hukum tidak berhenti di depan pangkat dan seragam. Kalau seorang anggota Polri diduga melakukan tindak pidana, periksa secara profesional. Kalau terbukti, tindak tegas. Kalau tidak terbukti, hukum juga harus memulihkan namanya."
Negeri Sembilan Law Firm menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik.
Namun, setelah laporan dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI diterima pada 20 Agustus 2026, kuasa hukum berharap perkara tersebut diproses secara cepat, transparan, dan akuntabel.
"Jangan sampai kerja besar Presiden Prabowo membersihkan tambang ilegal dan upaya Kapolri menjaga marwah institusi justru dikotori oleh dugaan perilaku segelintir oknum. Bersihkan oknumnya, lindungi institusinya, dan pastikan investor yang masuk ke Indonesia mendapatkan kepastian hukum," pungkas Bagas.