KPK Watch Minta Mabes Polri Perhatikan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Pertambangan Emas Senilai Rp58,5 M Secara Serius
Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide menegaskan Kepolisian RI (Polri) tidak boleh melindungi perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi.
fin.co.id - Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide menegaskan Kepolisian RI (Polri) tidak boleh melindungi perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi berinisial F yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penipuan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar.
“KPK Watch Indonesia menghimbau kepada Mabes polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, Barekrim, dan Kadiv Propam agar memperhatikan kasus ini secara serius di tengah Polri menjadi sorotan publik,” kata Yusuf Sahide ketika dihubungi, di Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Sebelumnya, seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi berinisial F dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh investor asal Malaysia terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas dengan nilai mencapai Rp58,5 miliar.
Laporan tersebut telah diterima SPKT Bareskrim Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Perkara tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan dibuat oleh Advokat Bagas Pangestu Pribadi, S.H., CTL dari Negeri Sembilan Law Firm, selaku kuasa hukum investor Malaysia berinisial S bin A.H.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Menurut Yusuf Sahide, sesuai slogan dan program Presisi yang selalu ditekankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Mabes Polri tidak boleh menutup-nutupi dugaan kasus yang terkait dengan jajarannya.
Menutup kasus atau tidak memproses perkara tersebut, katanya, sama saja dengan Mabes Polri melindungi oknum bersangkutan.
“Karena masalah cawe-cawe, dalam hal ini dugaan memperdagangkan pengaruh dan penyalahgunakan kewenangan oleh oknum terkait urusan pertambanga telah menjadi sorotan publik,” paparnya.
Yusuf Sahide juga menyampaikan, kasus tersebut sangat mudah dalam pembuktian, baik itu melalui bukti tranfer atas nama yang ditujukan, dokumentasi bukti percakapan (WhatsApp/WA), perjanjian para pihak, tanda tangan dan bukti pendukung surat lainnya.
Baca Juga
“Menurut hemat kami, langkah Mabes Polri, dalam hal ini Bareskrim untuk segera memproses, dan mengusut tuntas tersebut akan menjaga nama baik institusi Polri,” tegasnya.
Menurut dokumen laporan, perkara tersebut bermula sekitar pertengahan Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada F.
Dalam laporan tersebut, F disebut memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berdinas di lingkungan Mabes Polri.
Kuasa hukum menyebut status F sebagai anggota Polri menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya untuk menanamkan modal. Terlebih, korban merupakan warga negara Malaysia yang disebut tidak sepenuhnya memahami sistem hukum dan perizinan pertambangan di Indonesia.
F kemudian diduga menawarkan investasi pertambangan emas di wilayah Sulawesi Utara. Dalam laporan itu disebutkan pula adanya jaminan terkait keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang.