Lifestyle . 22/08/2026, 19:56 WIB
Pemerintah menetapkan besaran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000 per bulan.
Mengingat disalurkan sekaligus per tiga bulan (triwulan), tiap KPM akan menerima alokasi akumulatif sebesar Rp600.000.
Sesuai ketentuannya, dana bantuan ini tidak dapat ditarik dalam bentuk uang tunai.
Masyarakat penerima manfaat wajib membelanjakan dana tersebut untuk kebutuhan pangan pokok, seperti beras, telur, sayur-mayur, dan buah-buahan, di e-Warong atau agen bahan pangan yang telah bermitra resmi dengan pemerintah.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id