Internasional . 07/08/2026, 16:43 WIB
Kasus ini merupakan tahap kedua dari gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung New Mexico. Sebelumnya, Meta telah dijatuhi sanksi perdata sebesar US$375 juta setelah dinyatakan melanggar hukum negara bagian terkait perlindungan anak.
Dengan tambahan putusan terbaru, total kewajiban finansial Meta dalam perkara ini mencapai sekitar US$942 juta atau lebih dari Rp15 triliun. Meta menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Banyak pengamat menilai putusan ini dapat menjadi acuan bagi negara bagian lain maupun negara lain yang tengah meningkatkan pengawasan terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan keselamatan anak.
Referensi: BBC News, Reuters, Associated Press
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id