Politik . 04/08/2026, 16:10 WIB
fin.co.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam klaster pendidikan sebagai tindakan inkonstitusional dampaknya mulai diperhitungkan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, memperkirakan sisa alokasi anggaran MBG bakal merosot tajam menjadi sekitar Rp40 triliun hingga Rp50 triliun saja jika dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Perhitungan tersebut didasari oleh postur anggaran yang sempat dirilis pemerintah sebelumnya, di mana porsi terbesar program MBG masih menempel pada dana pendidikan.
"Kalau misalkan tetap Rp268 triliun, maka sisanya hanya sekitar Rp40 atau Rp50 triliun saja yang tidak ada di dalam klaster pendidikan," kata Charles kepada wartawan, Selasa, 4 Agustus 2026.
Proyeksi Anggaran Masih Menunggu Postur APBN 2027
Politikus PDI Perjuangan ini menggarisbawahi bahwa angka tersebut masih sebatas kalkulasi awal. Kepastian jumlah dana yang dialokasikan baru bisa dipastikan setelah pemerintah membeberkan postur final APBN 2027.
"Saya belum bisa memastikan. Kalau kita melihat di tahun ini anggaran yang sudah sempat diumumkan, sekitar Rp223 triliun masuk dalam klaster pendidikan. Sehingga kita belum tahu di 2027 berapa yang akan diputuskan," jelasnya.
Minta Pemerintah Taat Konstitusi: Terapkan di APBN 2027 atau APBN-P 2026
Meski MK memberi masa transisi hingga tahun 2028, Charles mendesak pemerintah untuk langsung mengeksekusi penyesuaian anggaran ini tanpa menunda-nunda. Ia menilai kepatuhan terhadap tafsir hukum MK merupakan wujud nyata komitmen dalam mengelola negara.
"Nah menurut saya, sebagai warga negara yang baik, sebagai pemerintah sebagai pengelola negara yang baik tentu harus taat konstitusi. Tafsir dari Mahkamah Konstitusi adalah anggaran MBG yang dimasukkan dalam klaster pendidikan itu inkonstitusional," tegasnya.
Charles pun menyodorkan opsi agar pemerintah segera menggeser klaster anggaran tersebut dalam penyusunan APBN 2027 atau bahkan memasukannya ke dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2026.
"Kalau kita mau taat konstitusi, kita tidak mau melanggar konstitusi, maka putusan MK harus segera diterapkan yaitu dianggarkan di tahun 2027. Bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan di tahun 2026," tuturnya.
"Artinya kembali lagi, ini terserah pemerintah, tergantung pemerintah. Kalau pemerintah ingin taat konstitusi, tidak mau melanggar konstitusi, maka penerapan dari putusan MK harus dilakukan sesegera mungkin," pungkas Charles.
Anisha Aprilia/Disway
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id