Megapolitan . 03/08/2026, 16:49 WIB

Lapak Sampah Terbakar, Pengelola Ilegal Dipanggil PPNS

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mulai menyelidiki kasus kebakaran lapak sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Pengelola lapak yang diduga beroperasi secara ilegal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pengelola lapak sampah tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Menurut Yogi, DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah ilegal di lokasi itu.

"Hari ini (pengelola) dipanggil oleh PPNS ya," kata Yogi saat dikonfirmasi pada Senin, 3 Agustus 2026.

Kebakaran di lapak sampah tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 1 Agustus 2026. Proses pemadaman berlangsung lebih dari 30 jam hingga api benar-benar dapat dikendalikan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti mengelola maupun membuang sampah secara ilegal di lokasi tersebut.

"Per Senin besok, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kebakaran tersebut. Pihak yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal akan mendapat sanksi tegas," kata Marulina Dewi pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Selain melakukan penyelidikan, DLH DKI Jakarta juga mulai mengangkut tumpukan sampah di area yang telah dinyatakan aman dan tidak lagi terdampak kebakaran.

Marulina menjelaskan, lokasi yang terbakar bukan merupakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi. Namun, lahan tersebut selama ini kerap dimanfaatkan sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal hingga menyebabkan penumpukan sampah.

"Sejalan dengan penanganan pascakebakaran, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengangkutan sampah secara bertahap. Tahap pertama dilakukan di area yang aman dan tidak terdampak kebakaran. Selanjutnya, pengangkutan akan dilanjutkan di area bekas kebakaran setelah dinyatakan aman oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat)," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di lahan yang bukan diperuntukkan sebagai tempat pembuangan.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan di kawasan tersebut.

"Sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah melalui gerakan pilah, angkut, olah, dan manfaatkan, serta telah menyiapkan berbagai fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Megantara, mengatakan proses pemadaman berlangsung cukup lama karena besarnya tumpukan sampah yang terbakar.

"Sudah lebih dari 30 jam," kata Bayu saat dikonfirmasi wartawan.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id