Ragam . 02/08/2026, 13:33 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak ratusan perwakilan organisasi kepemudaan, pelajar, dan mahasiswa dari berbagai daerah untuk bersama-sama mengawal pemberantasan dugaan mafia beras fortifikasi. Dalam dialog yang berlangsung di kediamannya di Jakarta, Minggu, (2/8) para peserta menyatakan komitmen mendukung langkah pemerintah menindak tegas pelaku yang diduga memanfaatkan program fortifikasi demi meraup keuntungan dengan mengorbankan hak masyarakat.
Di hadapan para peserta, Mentan Amran mengajak generasi muda menjadi bagian dari gerakan nasional melawan mafia pangan. Ajakan tersebut disambut antusias oleh seluruh peserta.
"Mau enggak bantu saya gebuk ini? Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan. Mau? Sepakat kita gebuki? Ini yang harus kita lawan bersama," tegas Mentan Amran.
Menurut Mentan Amran, penyalahgunaan beras fortifikasi bukan sekadar persoalan mahalnya harga beras, tetapi telah bergeser menjadi dugaan penipuan yang merampas hak masyarakat miskin untuk memperoleh pangan bergizi dengan harga terjangkau.
"Fortifikasi itu dibuat untuk masyarakat miskin, untuk membantu mencegah stunting melalui penambahan vitamin dan mineral. Tapi kalau masuk ke pasar dengan harga Rp42 ribu per kilogram, bagaimana mungkin masyarakat kecil mampu membelinya? Ini yang sedang kita telusuri," ujarnya.
Mentan Amran mengungkapkan, berdasarkan perhitungan sementara, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp71 triliun. Menurutnya, apabila beras dengan harga sekitar Rp10 ribu per kilogram dijual sebagai beras fortifikasi seharga Rp42 ribu per kilogram tanpa nilai tambah yang semestinya, maka selisih harga tersebut merupakan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan.
"Kalau beras medium harganya sekitar Rp10 ribu lalu dijual Rp42 ribu, selisihnya itu diambil dari rakyat. Inilah substansi yang sedang diperangi Bapak Presiden. Jangan sampai persoalan ini digiring ke isu lain," katanya.
Mentan Amran juga meluruskan informasi yang sempat berkembang terkait dugaan keuntungan Rp2 triliun dari satu perusahaan penggilingan. Ia menegaskan angka tersebut bukan maksud kepada keuntungan perusahaannya semata, melainkan nilai dugaan kerugian masyarakat akibat praktik yang diduga menyesatkan konsumen.
"Kemarin sudah kami luruskan. Rp2 triliun itu bukan keuntungan satu perusahaan. Itu adalah nilai perampasan hak rakyat. Ini penipuan terhadap masyarakat, bukan sekadar persoalan bisnis," tegasnya.
Mentan Amran menambahkan, praktik serupa juga ditemukan pada dugaan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu, tetapi dipasarkan sebagai beras premium dengan harga jauh lebih tinggi. Berdasarkan hasil pengawasan pemerintah, potensi kerugian masyarakat akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp98 triliun.
"Kalau beras yang kualitasnya tidak sesuai standar dijual sebagai premium dengan harga premium, itu sama saja mengambil hak masyarakat. Ini yang sedang kami bongkar bersama aparat penegak hukum," ujarnya.
Mentan Amran menegaskan bahwa langkah pemberantasan mafia pangan merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen serta memperbaiki tata niaga pangan nasional.
Karena itu, Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum telah memperluas pengawasan terhadap beras fortifikasi. Pemerintah telah mengambil sampel produk dari berbagai daerah untuk menguji kesesuaian mutu, kandungan gizi, legalitas, hingga kewajaran harga jual.
"Satgas sudah bekerja di seluruh Indonesia. Sampel sudah diambil. Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi diproses sesuai hukum," kata Mentan Amran.
Mentan mengungkapkan, penegakan hukum terhadap mafia pangan terus menunjukkan perkembangan. Hingga kini, Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan di sektor perberasan. Menurutnya, proses hukum masih terus berjalan seiring pendalaman terhadap berbagai temuan di lapangan.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id