Megapolitan . 01/08/2026, 22:01 WIB

Skema Baru! PKB Mobil Listrik Bakal Berlaku Bertahap

Penulis : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Menurutnya, berbagai insentif tersebut telah menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Karena itu, jika nantinya dikenakan pajak dengan besaran tertentu, pemerintah menilai kebijakan tersebut masih berada dalam batas yang wajar.

Selain memperkuat penerimaan daerah, pemerintah juga mulai memikirkan tantangan baru yang muncul akibat meningkatnya penggunaan kendaraan listrik.

Firdaus menyebut salah satu persoalan yang perlu dipersiapkan sejak sekarang adalah pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), terutama baterai kendaraan listrik yang memiliki masa pakai tertentu.

Menurutnya, penguatan fiskal diperlukan agar pemerintah memiliki kemampuan membangun sistem pengelolaan limbah kendaraan listrik di masa depan.

Kendaraan Berpolusi Berpotensi Kena Pajak Tiga Kali Lipat

Tak hanya kendaraan listrik yang menjadi perhatian, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengkaji penerapan kebijakan disinsentif bagi kendaraan yang menghasilkan emisi tinggi.

Firdaus mengungkapkan kendaraan yang terbukti tidak lolos uji emisi berpotensi dikenai pajak jauh lebih tinggi dibandingkan kendaraan ramah lingkungan.

Bahkan, dalam salah satu skenario yang sedang dikaji, kendaraan dengan tingkat polusi tinggi dapat dikenakan pajak hingga tiga kali lipat .

"Kalau kendaraannya kemudian menghasilkan polusi, dia enggak boleh beroperasi atau pajaknya dikenakan tiga kali lipat," jelasnya.

Rencana tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan uji emisi yang telah diterapkan sejak tahun 2020, meski selama ini belum disertai penerapan insentif maupun disinsentif secara penuh.

Pemprov Terapkan Strategi Push and Pull

Dalam upaya mengurangi emisi kendaraan, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan strategi yang disebut sebagai pendekatan push and pull .

Strategi "pull" dilakukan dengan memberikan berbagai kemudahan agar masyarakat tertarik menggunakan transportasi umum, termasuk pemberian layanan gratis bagi 15 kelompok masyarakat tertentu.

Sementara strategi "push" dilakukan melalui berbagai regulasi yang bertujuan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang menghasilkan emisi tinggi.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id