Megapolitan . 01/08/2026, 20:19 WIB

Pilot Malaysia 3 Kali 'Terbangkan' Narkoba, Dijanjikan Rp220 Juta

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap fakta baru dalam kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MSO. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah beberapa kali menjalankan aksi serupa sebelum akhirnya ditangkap saat membawa puluhan kilogram pil ekstasi ke Indonesia.

MSO diamankan setelah petugas Bea Cukai mencurigai barang bawaannya ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan Malaysia Airlines MH727 rute Kuala Lumpur-Jakarta. Kecurigaan tersebut muncul dari hasil analisis intelijen terhadap pergerakan tersangka.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, pemeriksaan terhadap koper milik MSO mengungkap sekitar 26 kilogram pil ekstasi yang disembunyikan di balik tumpukan pakaian. Selain itu, petugas juga menemukan sekitar 4 gram sabu di dalam tas tangan yang dibawanya.

"Jadi koper biasa dia tutupin di atasnya dengan baju. Tapi dengan jumlah 26 kilogram itu, hampir satu koper penuh isinya ekstasi," kata Hengky di Gedung Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, dikutip, Sabtu, 31 Juli 2026.

Menurut Hengky, tersangka diduga memanfaatkan jalur khusus bagi awak pesawat untuk menghindari pemeriksaan. Ia bahkan menduga MSO mengonsumsi narkotika saat menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur menuju Jakarta. Meski demikian, Hengky menegaskan seluruh kru penerbangan tetap menjalani pengawasan dengan standar yang sama seperti penumpang.

Sebagai langkah antisipasi, Bea Cukai akan memperketat pemeriksaan acak terhadap pilot maupun awak kabin pada penerbangan internasional, termasuk kru maskapai Indonesia. Namun, pemeriksaan tersebut tidak mencakup tes narkoba karena kewenangan itu berada di Kementerian Perhubungan dan masing-masing maskapai.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengungkapkan hasil penyidikan menunjukkan MSO bukan pertama kali menjadi kurir narkotika.

"Dari hasil interogasi dan BAP, yang bersangkutan mengaku sudah tiga kali membawa barang haram ke Indonesia. Dua kali ke Jakarta dan satu kali ke daerah lain," ujar Awaludin.

Penyidik mencatat, dalam aksi sebelumnya tersangka juga pernah menyelundupkan sekitar 7 kilogram sabu ke Jakarta serta mengirim narkotika ke Sabah, Malaysia. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pengiriman lain yang pernah dilakukan.

Awaludin menambahkan, penyidik menduga MSO merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. Menurutnya, peran tersangka tidak hanya sebagai kurir, tetapi juga diduga sebagai pengedar.

"Apakah ada indikasi terlibat jaringan internasional? Dugaannya iya. Apakah dia pengedar? Jelas," katanya.

Dalam menjalankan aksinya kali ini, MSO dijanjikan imbalan sebesar 50 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Indonesia. Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam sindikat lintas negara tersebut.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan MSO positif mengonsumsi tiga jenis narkotika, yakni MDMA, metamfetamin, dan kokain.

Atas perbuatannya, MSO dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Di sisi lain, Kasubdit Hukum Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dodi Dharma Cahyadi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk menindaklanjuti kasus tersebut sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id