Politik . 01/08/2026, 18:51 WIB

Gelora Usul Bentuk Peradilan Etika, Fahri: Cegah Korupsi Sebelum Jadi Pidana

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) mengusulkan pembentukan peradilan etika yang berlaku bagi seluruh penyelenggara negara sebagai langkah memperkuat pencegahan korupsi. Menurut partai tersebut, mekanisme ini dapat menjadi instrumen untuk menindak pelanggaran etik pejabat secara cepat sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengatakan Indonesia telah memiliki sistem peradilan hukum, tetapi belum memiliki peradilan etika yang terintegrasi bagi seluruh pejabat publik.

"Peradilan etika berfungsi menindak secara cepat pejabat yang terlibat konflik kepentingan atau pelanggaran etik berat melalui sanksi pemecatan, tanpa harus melewati proses peradilan hukum yang panjang dan rumit," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Menurut Fahri, korupsi merupakan persoalan yang hingga kini belum terselesaikan meski berbagai lembaga penegak hukum, seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung, telah menangani banyak kasus.

Ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum. Menurutnya, persoalan tersebut juga harus dilihat dari aspek etika individu para penyelenggara negara.

"Kalau kita bicara korupsi sebagai kejahatan, instrumen membacanya adalah hukum yang berakhir di sistem peradilan. Namun, tidak cuma sistem, ada unsur 'setiap orang' di sana, baik individu pemimpin maupun birokrat. Karena itu, selain hukum untuk penegakan sistem, ada elemen etika untuk individunya," kata Fahri.

Ia berpandangan, peradilan etika dapat menjadi mekanisme pencegahan dini terhadap praktik korupsi dengan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran etik, termasuk konflik kepentingan.

"Keberadaannya sangat vital sebagai jalan pintas untuk menindak pelanggaran etik pejabat publik, baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," ujarnya.

Fahri menjelaskan, selama ini dugaan penyimpangan perilaku pejabat umumnya diproses melalui mekanisme pidana yang membutuhkan waktu panjang, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali.

Menurutnya, keberadaan peradilan etika akan mempercepat proses penindakan terhadap pejabat yang terbukti melanggar kode etik.

"Keputusannya tegas, bisa berupa teguran atau pemecatan. Begitu ada tindak tanduk pejabat yang tidak etis seperti konflik kepentingan, laporkan ke peradilan etika, diproses, lalu dipecat sehingga dia tidak bisa lagi menjadi pejabat. Ini pencegahan sebelum menyeberang jadi pidana korupsi," katanya.

Fahri menambahkan, keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, melainkan dari kemampuan negara mencegah lahirnya koruptor baru melalui sistem yang lebih komprehensif, termasuk penguatan aspek etika di kalangan pejabat publik.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id