Politik . 31/07/2026, 16:24 WIB
fin.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak akan langsung mengabulkan permintaan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah daerah yang mengaku kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Tito, sebelum memutuskan memberikan bantuan, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memastikan masih ada atau tidak ruang efisiensi anggaran.
"Kita akan sangat hati-hati. Jangan nanti daerah pikir, 'wah ini karena mau di-top up nanti tenang-tenang saja'. Enggak, enggak," kata Tito, Jumat, 31 Juli 2026.
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil agar pemerintah daerah tidak bergantung pada bantuan pemerintah pusat tanpa lebih dahulu mengoptimalkan pengelolaan anggaran yang dimiliki.
Tito mencontohkan pengalaman di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat itu, pemerintah daerah mengaku tidak memiliki kemampuan fiskal untuk membayar gaji PPPK. Namun setelah Kemendagri mengirim tim untuk mengevaluasi APBD, ditemukan sejumlah pos belanja yang masih dapat dihemat.
"Saya akan datangkan tim untuk mengupas seluruh, membedah belanjanya. Ternyata bisa diefisiensikan dari belanja-belanja operasional, perawatan, pemeliharaan yang kita anggap berlebihan. Dan itu ternyata bisa untuk membayar PPPK," ujarnya.
Temuan serupa juga terjadi di Kota Tidore Kepulauan. Menurut Tito, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bersama Inspektorat Jenderal Kemendagri telah melakukan kajian terhadap kondisi keuangan daerah tersebut.
Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat peluang efisiensi belanja. Selain itu, daerah tersebut juga masih memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum seluruhnya disalurkan oleh Kementerian Keuangan.
"Hasilnya juga bisa diefisiensikan untuk belanja. Tapi dia punya DBH yang masih belum dibayarkan penuh oleh Menteri Keuangan. Kalau efisiensi dilakukan dan DBH-nya dibayarkan oleh Kemenkeu maka tidak ada masalah lagi di sana," jelasnya.
Tito menegaskan setiap permohonan tambahan DAU akan melalui proses evaluasi yang ketat. Hasil pemeriksaan terhadap kondisi keuangan daerah juga akan disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan.
"Kalau ada yang mengusulkan surat kepada kami agar kami tambah top up, tidak. Kita akan buka dulu, kita akan bedah dan kita akan umumkan ke publik," tegasnya.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan pemerintah pusat memberikan tambahan DAU apabila setelah dilakukan efisiensi anggaran dan penyaluran DBH, daerah tetap tidak mampu memenuhi kewajiban membayar gaji PPPK.
"Iya, akan membebani APBN. Tapi kalau seandainya memang sudah efisiensi nggak bisa, DBH juga nggak ada, nggak ada jalan lain, belanja harus dibayar, ya DAU," jelas dia.
Menurut Tito, tambahan DAU yang diberikan secara tepat sasaran justru dapat memberikan efek positif terhadap perekonomian daerah karena gaji PPPK akan kembali berputar melalui aktivitas konsumsi masyarakat.
"Dengan diberikannya misalnya DAU tapi benar-benar tepat sasaran dan betul-betul sangat diperlukan, itu justru bisa memutar ekonomi. Karena diberikannya kepada PPPK ini kan otomatis uangnya akan beredar di masyarakat, dibelanjakan," pungkasnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id