Proses pengembalian barang tersebut baru terealisasi pada 12 Juni 2026 akibat kendala penyesuaian jadwal. Ajudan Raja Juli menyerahkan kembali amplop tertutup itu kepada ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuansing.
Sebagai bentuk iktikad baik, Raja Juli melayangkan laporan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut.