Soal Pemanggilan Menhut Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak!
KPK tegaskan pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni murni kebutuhan penyidik usut kasus suap Bupati Kuansing, bukan soal berani atau ditantang.
Proses pengembalian barang tersebut baru terealisasi pada 12 Juni 2026 akibat kendala penyesuaian jadwal. Ajudan Raja Juli menyerahkan kembali amplop tertutup itu kepada ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuansing.
Sebagai bentuk iktikad baik, Raja Juli melayangkan laporan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut.
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP, Apa Alasannya?
Hukum dan Kriminal