Soal Pemanggilan Menhut Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak!

fin.co.id - 31/07/2026, 23:17 WIB

Soal Pemanggilan Menhut Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak!

KPK tegaskan pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni murni kebutuhan penyidik usut kasus suap Bupati Kuansing,

fin.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa langkah penyidik untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi tidak berkaitan dengan keberanian maupun desakan masyarakat. Penyidik fokus mengusut perkara dugaan suap yang menyeret nama Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

“Ukuran kami dalam melaksanakan penyidikan atau penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani gitu ya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.

Pihak KPK menyikapi dinamika informasi yang berkembang di tengah publik dengan menekankan bahwa mereka bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik melayangkan panggilan kepada seorang saksi hanya berdasarkan pertimbangan teknis dalam menguatkan konstruksi perkara.

“Kami juga bukan karena ditantang-tantang seperti itu,” katanya.

Achmad Taufik Husein menerangkan bahwa kecukupan alat bukti dan kebutuhan informasi menjadi pijakan utama tim penyidik dalam memanggil pihak-pihak terkait.

“Jadi, bukan ukuran berani atau tidak berani, tetapi kebutuhan dalam proses penyidikan yang berjalan itu seperti apa. Apakah memang di konstruksinya itu membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak? Itu yang diukur, bukan berani atau tidak berani,” jelasnya.

Saat ini, lembaga antirasuah tersebut memilih berfokus memverifikasi total nominal uang yang berasal dari pungutan di koperasi unit desa (KUD). Selain itu, tim ahli juga tengah menganalisis seluruh barang bukti yang berhasil mereka sita dari lokasi penggeledahan.

Kronologi OTT Kuansing dan Penetapan Tersangka

Perkara ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Tim penindakan mengamankan 10 orang dalam giat penangkapan yang mencatatkan diri sebagai OTT ke-14 KPK sepanjang tahun 2026 tersebut.

Pasca-operasi tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain memilih mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.

KPK kemudian secara resmi menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka pada 1 Juli 2026. Tiga orang ini terjerat kasus dugaan suap praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi untuk periode 2021–2026.

Tak hanya perkara suap jabatan, penyidik menduga Suhardiman menerima aliran dana gratifikasi yang berhubungan langsung dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Awal Mula Nama Menhut Terseret dan Sikap KPK

Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut mencuat usai memberikan klarifikasi resmi pada 3 Juli 2026. Raja Juli menceritakan kronologi saat menerima kunjungan audiensi Suhardiman di kantornya pada 2 Juni 2026. Kepala daerah tersebut rupanya meninggalkan sebuah amplop yang terbungkus map di ruangan.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID