fin.co.id - Kabar gembira bertiup kencang bagi seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang mengatur kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) di lingkungan pertahanan negara.
Penyesuaian nominal tukin ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan reformasi birokrasi yang terus membaik di tubuh Kemhan dan TNI.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Pertahanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan," bunyi salinan Perpres 43/2026 yang dikutip Rabu, 29 Juli 2026.
Kenaikan tukin kali ini menggantikan aturan lama yang sudah berlaku selama 8 tahun sejak penerbitan Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Berdasarkan aturan terbaru, besaran tukin mengalami lonjakan signifikan dari jenjang perwira tertinggi hingga kelas jabatan terendah.
Berikut adalah tabel perbandingan rincian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI sebelum dan sesudah penandatanganan Perpres 2026:
• Kasad, Kasal, dan Kasau: Rp37.810.500
• Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau: Rp34.902.000
• Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
• Kelas Jabatan 16: Rp23.876.000
• Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
Baca Juga
• Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
• Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
• Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
• Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
• Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200