Ragam . 29/07/2026, 15:12 WIB
"Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya," kata Mentan Amran.
Mentan Amran turut menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, yang menurutnya justru berpotensi merugikan petani. Ia menemukan perbedaan antara bunyi pasal dan penjelasan pasal dalam PP tersebut, sehingga celah itu berpotensi dimanfaatkan pelaku usaha untuk menghindari kewajiban memiliki kebun.
"Kami temukan ada pasal yang bunyinya berbeda dengan penjelasannya di PP 26/2021. Ini yang membuka celah dan ujungnya merugikan petani. Ini harus kami sisir dan perbaiki," kata Mentan Amran.
Temuan Mentan Amran ini sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga meminta revisi atas PP Nomor 26 Tahun 2021 tersebut. KPK merekomendasikan Menteri Pertanian bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan merevisi aturan itu, salah satunya dengan menghapus pengecualian pada Pasal 30 ayat (2), sehingga seluruh produsen Gula Kristal Rafinasi wajib membangun kebun tebu terintegrasi tanpa pengecualian.
"Rekomendasi KPK ini memperkuat temuan kami. Selama ada pengecualian di pasal itu, celah untuk lolos dari kewajiban kebun akan terus dimanfaatkan. Karena itu revisi PP 26/2021 harus segera kami tuntaskan bersama Menko Pangan," kata Mentan Amran.
Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah melakukan pembenahan besar-besaran tata kelola pergulaan nasional melalui percepatan program peremajaan tanaman tebu atau bongkar ratoon. Program ini ditargetkan mencakup 100.000 hektare pada tahun ini dan 150.000 hektare pada tahun depan, sebagai langkah strategis meningkatkan produktivitas dan memperkuat kemandirian gula nasional. Langkah tersebut menjadi sangat mendesak mengingat sekitar 85 persen tanaman tebu nasional telah berusia tua dan tidak lagi produktif, sehingga perlu segera diremajakan dengan varietas unggul dan budidaya yang lebih modern.
Senada dengan Mentan Amran, Arum Sabil yang mewakili asosiasi petani tebu menyatakan dukungannya atas kewajiban tersebut. Agar industri gula dalam negeri tidak makin terpuruk, Arum Sabil meminta pemerintah menindak tegas peredaran gula rafinasi di lini pasar paling bawah.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mempercepat target swasembada gula nasional menjadi dua tahun, lebih cepat dari rencana awal empat tahun. Keputusan ini disampaikan saat panen raya di Malang, Jawa Timur, atas komitmen Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Mentan Amran menegaskan Kementerian Pertanian siap bekerja keras memenuhi target percepatan swasembada gula dua tahun yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
"Presiden sudah perintahkan, dua tahun swasembada gula harus tercapai. Kami tidak akan menunda-nunda lagi, semua langkah, penertiban kebun wajib, peremajaan tebu, sampai penindakan rafinasi ilegal, akan kami kebut serentak," kata Mentan Amran.
"Ini bukan sekadar target di atas kertas. Petani sudah menderita cukup lama, sekarang saatnya negara hadir dan membuktikan janji swasembada itu nyata," kata Mentan Amran menutup keterangannya.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terus memperkuat industri gula nasional melalui peningkatan produksi tebu dan penguatan keterpaduan sektor hulu hingga hilir sebagai langkah strategis mewujudkan swasembada gula. Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Dewan Pembina DPP Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) yang mengusulkan agar seluruh pabrik gula rafinasi ikut membangun kebun tebu sendiri guna memperkuat pasokan bahan baku dalam negeri.
"Produksi tebu harus kita tingkatkan, produktivitas diperkuat, dan hilirisasi harus berjalan agar nilai tambah dinikmati petani serta industri nasional. Swasembada gula hanya bisa dicapai jika sektor hulu dan hilir bergerak bersama," ujar Mentan Amran di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.
Mentan Amran menegaskan, penguatan sektor hulu menjadi kunci bagi keberlanjutan industri gula nasional. Menurutnya, setiap pabrik gula perlu didukung ketersediaan bahan baku yang memadai agar mampu meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memberikan kepastian pasar bagi petani tebu.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id