fin.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon akan menelusuri keberadaan 63 kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang dinyatakan hilang. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara Pemkot Cilegon dan Kejari untuk menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset daerah.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Aula Setda Cilegon, Selasa, 28 Juli 2026. Penandatanganan itu turut disaksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cilegon.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkot Cilegon berharap penyelesaian sejumlah catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat berjalan lebih efektif.
Berdasarkan hasil audit BPK terhadap LKPD Tahun Anggaran 2024, tercatat 23 unit kendaraan dinas milik Pemkot Cilegon belum diketahui keberadaannya dengan nilai mencapai Rp1,15 miliar. Sementara dalam LKPD Tahun Anggaran 2023 masih terdapat 40 kendaraan dinas yang juga belum ditemukan, sehingga total kendaraan yang menjadi temuan mencapai 63 unit.
Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan, kerja sama dengan Kejari bertujuan memperkuat koordinasi sekaligus memperoleh pendampingan hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan pemerintahan.
“Ini bukan hanya sekedar acara ceremonial saja, tapi sebagai pengingat kita semua, dan untuk saling berkoordinasi,” katanya.
Robinsar mengapresiasi dukungan Kejari Cilegon dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Tentu kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Cilegon atas MoU sebagai langkah kolaborasi dan komitmen bersama,” ujarnya.
Menurutnya, kesepakatan tersebut juga menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintah agar menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“MoU ini sebagai pengingat untuk kita semua untuk membuat pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan mendapat arahan hukum yang konkret,” tuturnya.
Baca Juga
Ia memastikan Pemkot Cilegon akan terus bersinergi dengan Kejari dalam menindaklanjuti berbagai persoalan hukum, termasuk seluruh temuan yang disampaikan BPK.
“Dari Kejari akan membantu seluruh persoalan Pemkot Cilegon, termasuk temuan BPK akan dikolaborasikan supaya dapat dibantu Kejari,” terangnya.
Terkait hilangnya puluhan kendaraan dinas, Robinsar menegaskan penyelesaiannya akan mendapat pendampingan langsung dari Kejari.
“Semua yang berkaitan dengan BPK akan dibantu Kejari,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra mengatakan nota kesepahaman tersebut diharapkan semakin memperkuat komunikasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum.