Sebagai gambaran, simulasi berikut menggunakan asumsi sederhana tarif PKB normal sebesar 2 persen dari harga kendaraan.
Perlu diketahui bahwa perhitungan sebenarnya nanti tetap mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sehingga nominal akhirnya dapat berbeda.
Beberapa contoh simulasi antara lain:
-
VinFast VF3 (harga mulai Rp152 juta): estimasi PKB sekitar Rp1,22 juta per tahun.
-
BYD Atto 1 (harga mulai Rp199 juta): estimasi PKB sekitar Rp1,59 juta per tahun.
-
Geely EX2 (harga mulai Rp239,9 juta): estimasi PKB sekitar Rp1,92 juta per tahun.
Nominal tersebut masih tergolong ringan karena kendaraan berada pada kelompok yang hanya dikenai sekitar 40 persen dari tarif PKB normal.
Simulasi Mobil Listrik Harga Rp300 Juta hingga Rp400 Juta
Untuk kendaraan listrik di rentang harga menengah, besaran pajak diperkirakan sebagai berikut:
-
Jaecoo J5 (Rp279,9 juta): sekitar Rp2,24 juta per tahun.
-
MG S5 EV (Rp333,9 juta): sekitar Rp2,67 juta per tahun.
-
BYD M6 (Rp383 juta): sekitar Rp3,06 juta per tahun.
-
Wuling Exion (Rp399 juta): sekitar Rp3,19 juta per tahun.
-
Wuling Darion EV (Rp399 juta): sekitar Rp3,19 juta per tahun.
Meski harga kendaraan terus meningkat, kelompok ini masih memperoleh insentif cukup besar karena berada di bawah ambang Rp400 juta.
Mobil Listrik Premium Berpotensi Bayar Pajak Lebih Tinggi
Perbedaan paling mencolok muncul ketika harga kendaraan melewati batas Rp400 juta.
Dalam simulasi tersebut:
-
Geely EX5 (Rp465 juta) diperkirakan memiliki PKB sekitar Rp6,98 juta per tahun.
-
Denza D9 (Rp950 juta) diperkirakan dikenai PKB sekitar Rp14,25 juta per tahun.
Artinya, kenaikan harga kendaraan sedikit saja melewati batas Rp400 juta dapat membuat besaran pajak meningkat cukup signifikan.
Sebagai contoh, mobil dengan harga Rp399 juta diperkirakan hanya membayar sekitar Rp3,19 juta per tahun. Namun ketika harga naik menjadi Rp465 juta, estimasi pajaknya melonjak hingga hampir Rp7 juta per tahun.