fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji perubahan skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik. Jika selama ini kendaraan listrik mendapatkan berbagai insentif pajak, ke depan besarannya berpotensi disesuaikan berdasarkan harga kendaraan.
Rencana tersebut menjadi perhatian masyarakat, khususnya calon pembeli maupun pemilik mobil listrik. Pasalnya, apabila aturan baru diterapkan, pemilik mobil listrik premium akan membayar pajak lebih besar dibanding pemilik mobil listrik dengan harga yang lebih terjangkau.
Meski hingga kini belum menjadi aturan final, skema yang sedang dikaji memberikan gambaran bagaimana arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan insentif yang lebih tepat sasaran.
Skema Baru PKB Mobil Listrik Sedang Dikaji
Dalam rancangan yang sedang dibahas, besaran pajak kendaraan listrik akan dibedakan menjadi tiga kelompok berdasarkan harga kendaraan.
Skemanya meliputi:
-
Mobil listrik di bawah Rp150 juta tetap memperoleh pembebasan PKB atau bebas pajak.
-
Mobil listrik dengan harga Rp150 juta hingga Rp400 juta akan dikenai sekitar 40 persen dari tarif PKB normal.
-
Mobil listrik di atas Rp400 juta akan dikenai sekitar 75 persen dari tarif PKB normal.
Dengan pola tersebut, pemerintah ingin tetap memberikan insentif bagi kendaraan listrik, namun sekaligus menyesuaikannya dengan nilai ekonomis kendaraan yang dimiliki masyarakat.
Baca Juga
Mengapa Skema Pajak Dibedakan?
Pendekatan ini dinilai dapat membuat pemberian insentif menjadi lebih proporsional.
Mobil listrik dengan harga yang lebih terjangkau tetap memperoleh keringanan besar agar semakin banyak masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Sebaliknya, kendaraan listrik premium yang memiliki harga jauh lebih tinggi akan tetap mendapatkan insentif, tetapi tidak sebesar kendaraan pada segmen harga menengah maupun murah.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara mendorong penggunaan kendaraan listrik dan meningkatkan penerimaan daerah.