Nasional . 28/07/2026, 22:26 WIB
Namun seluruh angka resmi masih menunggu penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBN (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 oleh pemerintah kepada DPR RI.
Dengan demikian, pembahasan mengenai besaran TKD masih berada dalam tahap penyusunan sehingga belum menjadi keputusan akhir.
Mukhamad Misbakhun mengatakan DPR memahami kekhawatiran yang disampaikan berbagai pemerintah daerah mengenai kemampuan fiskal mereka.
Karena itu, Komisi XI DPR berkomitmen mengawal proses pembahasan RAPBN 2027 agar formula pembagian Transfer ke Daerah tetap mempertimbangkan kebutuhan pembangunan serta kemampuan masing-masing wilayah.
"Kami memahami aspirasi dan kekhawatiran pemerintah daerah. Oleh karena itu, Komisi XI DPR akan mengawal proses pembahasan TKD 2027 agar formulanya tetap adil, rasional, dan berpihak pada kebutuhan pembangunan daerah," ujar Misbakhun. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id