Nasional . 28/07/2026, 22:26 WIB
"Kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya, sejauh mana kemudian betul-betul darurat, baru kemudian berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama," tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat ingin memastikan setiap keputusan terkait pegawai dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kajian yang matang.
Belakangan ini sejumlah pemerintah daerah menyampaikan kekhawatiran terkait penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai dapat memengaruhi kemampuan fiskal mereka.
TKD merupakan salah satu sumber pendanaan utama daerah untuk menjalankan berbagai program pembangunan, pelayanan publik, hingga pembayaran gaji aparatur.
Karena itu, perubahan besaran transfer dari pemerintah pusat dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap pengelolaan keuangan daerah, terutama bagi wilayah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap dana transfer.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kondisi masing-masing daerah berbeda sehingga tidak bisa disamaratakan.
Selain melakukan pemetaan, Kemendagri juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul terkait kebijakan transfer ke daerah.
Bima Arya mengatakan pembahasan tersebut dilakukan bersama Komisi II DPR RI serta Kementerian Keuangan agar diperoleh formulasi kebijakan yang tepat.
Menurutnya, komunikasi lintas kementerian dan lembaga menjadi penting agar kebijakan fiskal tetap mampu menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.
"Ini masih tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan terkait dengan banyak hal," katanya.
Pemerintah juga membuka peluang melakukan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan apabila memang ditemukan kondisi yang membutuhkan penyesuaian.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa besaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2027 hingga kini masih belum diputuskan secara final.
Menurutnya, pemerintah daerah memang mulai menyampaikan berbagai aspirasi dan kekhawatiran mengenai alokasi anggaran tahun depan.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id