Mahasiswa Wajib Tahu! 9 Alasan KIP Kuliah Bisa Dicabut Permanen, Nomor 4 Wajib Diwaspadai

fin.co.id - 19/07/2026, 22:00 WIB

Mahasiswa Wajib Tahu! 9 Alasan KIP Kuliah Bisa Dicabut Permanen, Nomor 4 Wajib Diwaspadai

2 JENIS KIP KULIAH Saat UTBK SNBT 2026

5. Menolak Menerima Bantuan

Mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima tetapi kemudian menolak menerima Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi akan kehilangan status penerima secara permanen.

6. Dijatuhi Hukuman Penjara

Penerima KIP Kuliah yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dan mendapatkan putusan hukum tetap berupa pidana penjara tidak lagi berhak menerima bantuan pendidikan tersebut.

7. Terlibat Kegiatan yang Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

Mahasiswa yang terbukti mengikuti aktivitas atau organisasi yang bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila, maupun Undang-Undang Dasar 1945 dapat dikenai sanksi berupa pencabutan bantuan KIP Kuliah.

8. Tidak Memenuhi Standar Akademik

Setiap perguruan tinggi memiliki ketentuan akademik, termasuk batas minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Apabila mahasiswa tidak mampu memenuhi standar yang ditetapkan kampus, maka perguruan tinggi dapat mengusulkan penghentian bantuan.

Karena itu, penerima KIP Kuliah tetap dituntut menjaga prestasi akademik selama masa studi berlangsung.

9. Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Prioritas

KIP Kuliah diprioritaskan bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Jika berdasarkan hasil evaluasi kondisi ekonomi penerima telah berubah atau syarat prioritas lainnya tidak lagi terpenuhi, bantuan dapat dibatalkan.

Perguruan Tinggi Berwenang Mengusulkan Pembatalan

Perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk mengajukan pembatalan status penerima KIP Kuliah apabila ditemukan salah satu kondisi yang telah diatur dalam peraturan.

Apabila terdapat kuota yang kosong akibat pembatalan tersebut, kampus dapat mengusulkan mahasiswa pengganti dengan beberapa persyaratan, antara lain:

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Pimred FIN.CO.ID