5. Menolak Menerima Bantuan
Mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima tetapi kemudian menolak menerima Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi akan kehilangan status penerima secara permanen.
6. Dijatuhi Hukuman Penjara
Penerima KIP Kuliah yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dan mendapatkan putusan hukum tetap berupa pidana penjara tidak lagi berhak menerima bantuan pendidikan tersebut.
7. Terlibat Kegiatan yang Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
Mahasiswa yang terbukti mengikuti aktivitas atau organisasi yang bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila, maupun Undang-Undang Dasar 1945 dapat dikenai sanksi berupa pencabutan bantuan KIP Kuliah.
8. Tidak Memenuhi Standar Akademik
Setiap perguruan tinggi memiliki ketentuan akademik, termasuk batas minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Apabila mahasiswa tidak mampu memenuhi standar yang ditetapkan kampus, maka perguruan tinggi dapat mengusulkan penghentian bantuan.
Karena itu, penerima KIP Kuliah tetap dituntut menjaga prestasi akademik selama masa studi berlangsung.
9. Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Prioritas
KIP Kuliah diprioritaskan bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Jika berdasarkan hasil evaluasi kondisi ekonomi penerima telah berubah atau syarat prioritas lainnya tidak lagi terpenuhi, bantuan dapat dibatalkan.
Perguruan Tinggi Berwenang Mengusulkan Pembatalan
Perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk mengajukan pembatalan status penerima KIP Kuliah apabila ditemukan salah satu kondisi yang telah diatur dalam peraturan.
Apabila terdapat kuota yang kosong akibat pembatalan tersebut, kampus dapat mengusulkan mahasiswa pengganti dengan beberapa persyaratan, antara lain:
-
Berstatus mahasiswa aktif.
-
Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
-
Memiliki prestasi akademik yang baik.
-
Berada pada semester yang sama dengan penerima yang dibatalkan.
-
Tidak melebihi semester V untuk jenjang S1 atau D4, serta semester III untuk program D3.