Nasional . 19/07/2026, 20:49 WIB
Sementara apabila zakat dijadikan sebagai pengurang pajak final, nilai zakat yang telah dibayarkan akan langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.
Rizaluddin mencontohkan praktik yang sudah diterapkan di Malaysia.
Misalnya, seseorang memiliki kewajiban pajak penghasilan sebesar 100 Ringgit dan sebelumnya telah membayar zakat sebesar 100 Ringgit kepada lembaga resmi. Dalam kondisi tersebut, orang tersebut tidak perlu lagi membayar pajak karena kewajiban pajaknya dianggap telah tertutupi oleh pembayaran zakat.
Skema ini dinilai mampu memberikan rasa keadilan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar zakat melalui lembaga resmi.
Meski optimistis, Baznas juga mengakui bahwa penerapan kebijakan tersebut bukan tanpa tantangan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi penyalahgunaan berupa laporan pembayaran zakat yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau bahkan bersifat fiktif.
Namun menurut Rizaluddin, persoalan tersebut dapat diminimalkan melalui sistem tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, serta didukung digitalisasi administrasi antara lembaga amil zakat dan otoritas perpajakan.
"Kelemahan seperti ini bisa diatasi dengan tata kelola zakat yang baik," katanya.
Sebagai langkah awal, Baznas juga mengusulkan agar kebijakan tersebut tidak langsung diterapkan secara nasional.
Menurutnya, pemerintah dapat melakukan uji coba di beberapa daerah terlebih dahulu agar sistem dapat dievaluasi sebelum diterapkan secara luas.
"Ketika sistemnya sudah baik, bisa diterapkan secara nasional. Kami tetap optimistis usul zakat menjadi pengurang pajak final bisa diterapkan di Indonesia," ujar Rizaluddin.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyambut baik berbagai gagasan untuk memperkuat pengelolaan zakat nasional.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id