Nasional . 19/07/2026, 20:49 WIB
fin.co.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali menggulirkan wacana penting yang dinilai dapat meningkatkan minat masyarakat dalam menunaikan zakat.
Melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Baznas mengusulkan agar pembayaran zakat tidak lagi hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak (PKP), melainkan dapat dijadikan sebagai pengurang pajak final.
Jika usulan tersebut disetujui, para muzakki atau pembayar zakat berpotensi memperoleh keringanan pajak yang lebih besar. Bahkan, dalam kondisi tertentu, kewajiban pajak penghasilan bisa dianggap telah terpenuhi melalui pembayaran zakat kepada lembaga amil zakat resmi.
Usulan tersebut muncul karena Baznas menilai Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar, namun regulasi yang berlaku saat ini masih belum memberikan insentif maksimal bagi masyarakat yang taat membayar zakat.
Pimpinan Baznas, Rizaluddin Kurniawan, mengungkapkan bahwa selama ini zakat di Indonesia memang sudah diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Namun, mekanisme tersebut berbeda dengan sistem yang diterapkan di sejumlah negara berpenduduk mayoritas Muslim seperti Malaysia dan Arab Saudi.
Menurut Rizaluddin, banyak muzakki berharap agar zakat dapat menjadi pengurang pajak final sehingga masyarakat tidak merasa memiliki beban ganda.
"Kami mendapat aspirasi dari para pembayar zakat supaya zakat menjadi pengurang pajak final," ujar Rizaluddin Kurniawan dalam diskusi yang diselenggarakan bersama Yayasan Halaqah Tadarus Al-Qur'an, Baznas, Lazismu, dan Komisi VIII DPR di Jakarta.
Ia menilai, kebijakan tersebut telah lama dinantikan masyarakat dan diyakini mampu meningkatkan semangat umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat.
"Karena mereka tidak membayar dobel," tegas Rizaluddin.
Perbedaan paling mendasar terletak pada besarnya manfaat yang diterima wajib pajak.
Saat ini, zakat hanya mengurangi penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pajak. Artinya, pajak tetap harus dibayar setelah dilakukan penghitungan terhadap penghasilan yang telah dikurangi zakat.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id