Internasional . 17/07/2026, 21:12 WIB
fin.co.id – Mahasiswa asing yang sedang menempuh studi di Amerika Serikat (AS) harus bersiap menghadapi regulasi baru yang cukup ketat. Pemerintahan Donald Trump baru saja mengeluarkan pemberitahuan akhir mengenai rencana pengetatan aturan visa mahasiswa asing.
Kebijakan anyar ini akan melarang pelajar internasional menetap di AS lebih dari empat tahun, kecuali mereka mengantongi izin resmi dari pemerintah federal.
Tidak hanya itu, pemerintah juga membatasi kemampuan mahasiswa untuk berpindah program studi maupun melakukan transfer antar-universitas dan perguruan tinggi. Padahal, selama ini pihak institusi pendidikan tinggi memiliki wewenang penuh untuk memberikan perpanjangan izin tinggal tersebut.
Aturan ketat yang akan mulai berlaku efektif pada bulan September mendatang ini menuai banyak reaksi. Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum imigrasi yang lebih disiplin.
"memerangi penyalahgunaan visa yang merajalela, dan memperkuat keamanan nasional melalui pemeriksaan rutin" sebut pihak Departemen Keamanan Dalam Negeri mengenai latar belakang kebijakan tersebut.
Sebelum aturan baru ini lahir, mahasiswa asing pemegang visa F-1 serta visa pertukaran J-1 bisa masuk ke AS berdasarkan skema "durasi status". Melalui sistem lama itu, para pelajar dapat menetap di AS selama waktu yang mereka butuhkan hingga gelar akademik mereka selesai. Kini, aturan terbaru justru menetapkan batas waktu yang kaku untuk durasi masa tinggal tersebut.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Markwayne Mullin, turut menyoroti celah dari sistem lama yang menurutnya kerap disalahgunakan oleh sebagian oknum.
"Selama beberapa dekade, mahasiswa asing telah diterima di AS tanpa batas waktu, memungkinkan ribuan orang menyalahgunakan sistem imigrasi kita dengan terus-menerus mendaftar di berbagai program studi untuk menghindari keharusan meninggalkan AS," ungkap Markwayne Mullin.
Meskipun mayoritas program sarjana (S1) di AS selesai dalam waktu empat tahun, situasinya akan sangat menyulitkan bagi mahasiswa tingkat pascasarjana, khususnya jenjang doktor (S3). Padahal, sebagian besar pelajar internasional di AS menempuh studi pascasarjana, terutama pada bidang sains dan teknologi.
Program-program riset tersebut tentu menuntut durasi belajar yang lebih panjang untuk menyelesaikan studi sekaligus mempublikasikan karya ilmiah mereka. Belum lagi jika mahasiswa harus menghadapi kendala eksternal seperti keterbatasan dana penelitian atau urusan pribadi yang otomatis memperpanjang masa kuliah mereka.
Selain pembatasan durasi tinggal, pemerintah AS juga memotong masa tenggang (grace period) kepulangan mahasiswa setelah menyelesaikan pendidikan. Pelajar asing kini hanya memiliki waktu 30 hari saja untuk berkemas dan meninggalkan AS setelah lulus atau saat mengubah kategori visa mereka. Durasi ini terpangkas setengahnya dari aturan sebelumnya yang memberikan kelonggaran hingga 60 hari.
Kebijakan imigrasi baru ini langsung memantik kritik keras dari berbagai pihak, termasuk NAFSA: Asosiasi Pendidik Internasional. Lembaga nirlaba yang fokus memberikan panduan pendaftaran pelajar asing ini menganggap pengetatan ini keliru dan tidak perlu.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id