Hukum dan Kriminal . 17/07/2026, 17:00 WIB

Hotman Paris Resmi Bela Febrie Adriansyah, Langsung Dampingi Pemeriksaan di Kejagung!

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Hotman saat dikonfirmasi pada Jumat, 17 Juli 2026.

"Iya (jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah)," kata Hotman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 17 Juli 2026.

Usai memastikan penunjukan tersebut, Hotman langsung mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kompleks Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Hotman bersama tim hukumnya terlihat tiba di Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 09.10 WIB. Berbeda dengan tamu pada umumnya yang memasuki gedung melalui pintu utama, Hotman memilih masuk melalui akses basement yang berada di bagian bawah gedung.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa status hukum Febrie Adriansyah masih sebagai tersangka. Penegasan itu disampaikan setelah Korps Adhyaksa menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) menyusul pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Ketiga penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

"Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri," kata Anang, Rabu malam, 15 Juli 2026.

Anang menjelaskan, tiga Sprindik yang diterbitkan terdiri atas Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara blackout batu bara PLTU PT PLN, serta Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan perkara PT Asabri (Persero).

"Semenjak diterbitkan sprindik, seluruh tindakan projustisia ditangani oleh Kejaksaan Agung," tutur Anang.

Ia menambahkan, proses penyidikan akan tetap dilakukan secara sinergis dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam pelaksanaan supervisi.

"Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," tambah Kapuspenkum.

Untuk menangani tiga perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah membentuk tim yang terdiri dari sembilan penyidik khusus. Seluruhnya merupakan jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dipastikan tidak memiliki konflik kepentingan dengan Febrie Adriansyah.

"Ini jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Kurang lebih ada sembilan orang. Ada saudara Riono, Katarina Girsang, Z Tadong Alo hingga Hari Wibowo," ungkap Anang.

Saat ini, tim penyidik masih menelaah seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya disusun penyidik kepolisian. Selain itu, seluruh barang bukti yang telah diterima juga sedang dianalisis, termasuk pemeriksaan terhadap kelengkapan syarat formil dan materiil perkara.

Kejaksaan Agung juga membuka peluang untuk melakukan pengembangan penyidikan apabila ditemukan kebutuhan akan alat bukti tambahan, termasuk melalui penggeledahan maupun penyitaan.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id