Nasional . 15/07/2026, 20:05 WIB

LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter? Ini Penjelasan Mensesneg

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan mengenai penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.

Menurut Prasetyo, bentuk penyebaran budaya LGBTQ yang dimaksud dalam aturan tersebut memiliki cakupan yang luas dan tidak hanya terbatas pada satu bentuk tertentu.

"Ya macam-macam," kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.

Ia menjelaskan, penyebaran tersebut dapat dilakukan melalui berbagai media, termasuk konten maupun bentuk lain yang berkaitan dengan penampilan serta aspek nonfisik.

"Ya salah satu. Kemudian kan ada yang bentuknya itu tampilan luar, ada yang bentuknya fisik, mental, gitu lho," ujarnya.

Meski demikian, saat ditanya apakah pemerintah akan membatasi konten yang berkaitan dengan LGBTQ sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Prasetyo menegaskan belum ada pembahasan mengenai implementasi teknisnya.

"Oh kalau sampai teknisnya ya belum," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025. Dalam regulasi itu, penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap negara.

Perpres tersebut menjelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan segala bentuk upaya atau aktivitas tanpa penggunaan senjata yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah, maupun keselamatan bangsa.

Selain penyebaran budaya LGBTQ, regulasi tersebut juga mencantumkan sejumlah ancaman nonmiliter lainnya, seperti penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, serta penyalahgunaan narkotika.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id