Kebijakan Umum Pertahanan Negara
LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter? Ini Penjelasan Mensesneg
Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan mengenai penyebaran budaya LGBTQ yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.
TERKINI
TERPOPULER
1
Mario Aji dan Veda Pratama, Perjuangan Indonesian Heroes Menuju Panggung Dunia
2 hari lalu
2
Global Pals ITPLN, Jembatan Mahasiswa Menuju Dunia
2 hari lalu
3
Analisis dan Prediksi Skor Inter Milan vs Parma: Rekor Pertemuan Berpihak ke Tuan Rumah!
2 hari lalu
4
Avenged Sevenfold Guncang JIS, Lagu Dear God Bawa Deathbat Indonesia Bernostalgia
2 hari lalu
5
Bukan Cuma IPK, Srikandi PLN Bekali Mahasiswa ITPLN Hadapi Dunia Kerja
20 jam lalu

