fin.co.id - Harga emas Antam kembali bergerak naik. Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia pada Rabu, 15 Juli 2026 harga emas batangan Antam melonjak Rp20.000 per gram.
Kenaikan tersebut membuat harga emas Antam kini berada di level Rp2.635.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya Rp2.615.000 per gram. Angka ini sekaligus kembali menyamai harga yang sempat tercatat pada 13 Juli.
Selain harga jual, nilai beli kembali atau buyback juga mengalami kenaikan. Kini, Logam Mulia menetapkan harga buyback emas Antam sebesar Rp2.382.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Bagi masyarakat yang berencana membeli logam mulia sebagai instrumen investasi, berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan yang tersedia.
- Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.367.500
- Harga emas Antam 1 gram: Rp2.635.000
- Harga emas Antam 2 gram: Rp5.210.000
- Harga emas Antam 3 gram: Rp7.790.000
- Harga emas Antam 5 gram: Rp12.950.000
- Harga emas Antam 10 gram: Rp25.845.000
- Harga emas Antam 25 gram: Rp64.487.000
- Harga emas Antam 50 gram: Rp128.895.000
- Harga emas Antam 100 gram: Rp257.712.000
- Harga emas Antam 250 gram: Rp644.015.000
- Harga emas Antam 500 gram: Rp1.287.820.000
- Harga emas Antam 1.000 gram: Rp2.575.600.000
Daftar harga tersebut menjadi acuan dasar yang tercantum di laman resmi Logam Mulia.
Aturan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas Antam
Selain memantau pergerakan harga emas, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Untuk pembelian emas batangan, pemerintah menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajaknya mencapai 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, pembeli yang belum memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan juga disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Di sisi lain, harga dasar pembelian emas Antam juga dikenakan PPh sebesar 0,25 persen sebagaimana tercantum pada laman resmi.
Ketentuan Buyback Emas Antam
Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan, terdapat aturan pajak yang wajib diketahui.
Baca Juga
Setiap transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10.000.000 akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pihak penyelenggara akan langsung memotong pajak tersebut dari total nilai transaksi saat proses buyback berlangsung.