Internasional . 15/07/2026, 07:01 WIB
Bagi masyarakat yang ingin mengamati gerhana, penggunaan kacamata khusus gerhana tetap diwajibkan selama fase di luar totalitas. Perangkat pelindung tersebut harus memenuhi standar internasasional ISO 12312-2 karena memiliki tingkat perlindungan yang jauh lebih tinggi dibandingkan kacamata hitam biasa. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id