fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka berinisial FA. Langkah tersebut ditandai dengan penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus setelah pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Selain menerbitkan tiga Sprindik, Kejagung juga membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan penyidik untuk menangani perkara tersebut. Menariknya, sebagian besar anggota tim diketahui merupakan penyidik yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, penerbitan Sprindik tersebut sekaligus menegaskan status hukum FA tetap sebagai tersangka sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” kata Anang Dala keterangan, Rabu, 15 Juli 2026.
Tiga Sprindik tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada proyek PT Krakatau, dugaan korupsi dalam perkara PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi pada pengelolaan PT ASABRI.
Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan yang bersifat pro justicia kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Anang menegaskan proses penyidikan tidak dilakukan secara sendiri. Kejagung tetap membangun koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan penanganan perkara berjalan optimal.
”Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuh Anang.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengusut perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik. Tim ini akan fokus menangani seluruh rangkaian penyidikan terhadap perkara yang telah dilimpahkan dari Kortas Tipikor Polri.
Kejagung berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui sinergi lintas lembaga penegak hukum, sekaligus mempercepat pengungkapan seluruh fakta hukum dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Baca Juga
( ADM)