fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (14/7/2026).
Surat Edaran tersebut diterbitkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) selaku penyidik sebagai tindak lanjut atas selesainya masa pengumpulan data yang sebelumnya telah diberikan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi.
Anang Supriatna menegaskan bahwa penghentian kegiatan pengumpulan data bukan berarti proses penanganan perkara dihentikan.
Menurutnya, kebijakan tersebut hanya menandai berakhirnya tahapan inventarisasi dan pengumpulan informasi dari daerah.
"Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai," jelas Anang.
Dengan demikian, penghentian kegiatan tersebut bersifat administratif dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Data yang Sudah Terkumpul Tetap Diproses
Kapuspenkum memastikan seluruh data dan informasi yang telah dihimpun oleh jajaran Kejaksaan Tinggi akan tetap dipelajari dan ditindaklanjuti oleh penyidik.
Menurut Anang, seluruh hasil pengumpulan data akan menjadi bagian dari proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Baca Juga
Ia menegaskan bahwa penyidik tetap melanjutkan proses pendalaman, termasuk pengumpulan alat bukti apabila memang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
"Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," ujarnya.
Surat Edaran terbaru tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran sebelumnya yang memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukumnya masing-masing.
Melalui mekanisme tersebut, setiap Kejati diminta mengumpulkan data, informasi, dan berbagai temuan yang berkaitan dengan implementasi program MBG.