Politik . 14/07/2026, 19:36 WIB
fin.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan agar DPR RI mempertimbangkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki tata kelola penegakan hukum menyusul memanasnya hubungan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut politikus Fraksi Partai Demokrat itu, dinamika yang muncul di tengah penanganan sejumlah perkara yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah berkembang menjadi persoalan serius yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
"Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air," kata Benny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Benny menegaskan, hak angket merupakan instrumen konstitusional yang dimiliki DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, termasuk di sektor penegakan hukum.
Ia menekankan, penggunaan hak angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun persidangan yang sedang berlangsung.
"Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati," tuturnya.
Menurut Benny, ketegangan yang terjadi memperlihatkan adanya persoalan koordinasi di antara lembaga penegak hukum yang berada di bawah pemerintah. Karena itu, DPR dinilai perlu menelusuri kemungkinan adanya kelemahan sistem koordinasi, tumpang tindih aturan, maupun potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat memengaruhi kepastian hukum.
Ia juga berpandangan mekanisme pengawasan melalui rapat dengar pendapat ataupun pembentukan panitia kerja tidak lagi memadai untuk mengurai persoalan yang bersifat sistemik.
"Hak angket memiliki dasar konstitusional yang lebih kuat untuk menyelidiki kebijakan strategis pemerintah yang berdampak luas terhadap penyelenggaraan penegakan hukum," tegasnya.
Di sisi lain, Benny mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar tetap mengedepankan profesionalisme dan menghindari ego sektoral. Menurutnya, konflik antarlembaga hanya akan membuka ruang bagi pihak tertentu untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah strategis guna meredakan situasi yang berkembang.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) independen atau mengoptimalkan koordinasi melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan agar hubungan antarlembaga kembali kondusif.
"Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis, antara lain melalui pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Independen atau mengoptimalkan peran Menko Polkam guna meredam ketegangan di lapangan," imbuhnya.
Terkait perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Benny mengusulkan agar penanganannya dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan sekaligus menjaga objektivitas proses hukum.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal setiap proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id