fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kelonggaran bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. ASN yang memanfaatkan kebijakan ini diperbolehkan masuk kerja hingga pukul 12.00 WIB selama tiga hari, yakni Senin, Selasa, dan Rabu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 22/SE/2026 sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan aturan tersebut telah mengatur secara rinci mekanisme pemberian izin bagi ASN yang mengantar anak ke sekolah.
"Pemerintah DKI Jakarta melalui SE Sekda nomor 22/SE/2026 tentang izin mengantar anak sekolah diizinkan, yaitu pada hari Senin-Rabu. Jamnya sampai dengan jam 12.00, sudah diatur secara detail," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menjelaskan ASN yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut harus mengajukan izin secara tertulis kepada atasan langsung.
Selain itu, ASN diwajibkan melampirkan bukti berupa foto real-time yang memperlihatkan wajah dan/atau badan menggunakan aplikasi penanda waktu (timestamp) yang telah disepakati, seperti Camera Timestamp atau Notecam Lite.
"Keterangan mengantar anak hari pertama sekolah akan diinput ke sistem e-absensi paling lambat Jumat, 17 Juli 2026," kata Chico.
Ia menambahkan, pengawasan pelaksanaan kebijakan akan dilakukan oleh atasan langsung bersama Pejabat Pengelola Kepegawaian di masing-masing perangkat daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau seluruh ASN agar menggunakan fasilitas tersebut secara bertanggung jawab dan tetap menjaga profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pelaksanaan SE ini akan dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah paling lambat Senin, 20 Juli 2026," ujarnya.
Baca Juga
Menurut Chico, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Gubernur Pramono Anung dalam mendukung keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dan tanggung jawab keluarga.
“Kami ingin para ayah dan orang tua ASN bisa hadir dengan tenang di momen penting anak-anak mereka hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang. Ini langkah sederhana tapi bermakna untuk memperkuat ikatan keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada warga Jakarta,” pungkas Chico.
Cahyono/Disway