Megapolitan . 13/07/2026, 17:42 WIB

Pemprov DKI Klaim PPDB 2026 di Jakarta Berjalan Lancar dan Minim Keluhan Masyarakat

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026 di DKI Jakarta diklaim berjalan lancar dan minim keluhan dari masyarakat. Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.

Disebutkan pula, penerapan sistem digital yang makin membaik menjadi faktor utama di balik kesuksesan proses pendaftaran sekolah tahun ini.

“Alhamdulillah sampai dengan sekarang ini relatif komplain ataupun keberatan dari publik itu hampir tidak ada, kecil sekali,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Pramono mengatakan, berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pelaksanaan PPDB di lapangan berjalan baik karena menggunakan sistem yang terbuka dan transparan.

“Saya mendapatkan laporan dari Kepala Dinas Pendidikan, karena sistemnya transparan dan terbuka, relatif berjalan dengan baik. Praktis tidak ada komplain tentang itu,” jelas Pramono.

Update Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta

Selain membahas kelancaran proses penerimaan murid baru, Gubernur Pramono juga memastikan belum ada penambahan jumlah sekolah swasta gratis di Jakarta. Saat ini, program tersebut masih mencakup 103 sekolah swasta.

Meski begitu, pemerintah daerah tidak akan berhenti di angka tersebut. Pramono menyebut penambahan sekolah swasta gratis akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD DKI Jakarta.

“Nanti akan kami bahas lebih lanjut dengan DPRD DKI Jakarta. Kalau sekarang ini kan 103 sekolah, pasti akan ada peningkatan,” papar Pramono.

MPLS Hari Pertama Dimulai: Simak 7 Larangan Tegas dari Disdik DKI

Adapun hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) bagi peserta didik dimulai pada Senin ini. Agar anak-anak dapat beradaptasi dengan nyaman, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengingatkan seluruh sekolah agar melaksanakan MPLS tanpa perpeloncoan, pungutan, maupun kegiatan yang tidak berkaitan dengan tujuan pengenalan lingkungan sekolah.

Ketentuan ketat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah dan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) yang berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta.

“Kami memastikan MPLS berlangsung aman, ramah, edukatif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perpeloncoan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana.

Dalam surat edaran itu, Disdik menetapkan tujuh larangan yang harus dipatuhi sekolah selama pelaksanaan MPLS:

  • Sekolah dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk kekerasan lainnya terhadap peserta didik baru.
  • Sekolah tidak boleh melakukan pungutan biaya maupun pungutan dalam bentuk lain selama kegiatan berlangsung.
  • Sekolah dilarang memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.
  • Penggunaan atribut yang tidak edukatif atau tidak berkaitan dengan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah juga tidak diperbolehkan.
  • Sekolah dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
  • Disdik melarang sekolah menyelenggarakan MPLS dengan cara yang bertentangan dengan prinsip Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id