Hukum dan Kriminal . 12/07/2026, 22:29 WIB

Komjak Kantongi 10 Nama Calon Pengganti Febrie Adriansyah, Siapa yang Bakal Jadi Jampidsus?

Penulis : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Komjak berharap sosok yang nantinya dipilih mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung.

Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Diterima Jaksa Agung

Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin secara resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas proses penegakan hukum.

Menurut Anang, pengunduran diri itu juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polri.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang.

Meski terjadi pergantian kepemimpinan di lingkungan Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus diharapkan mampu menjaga kesinambungan penyidikan berbagai perkara besar yang sedang ditangani, termasuk kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

Pemerintah juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan tetap dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa mengganggu jalannya penyidikan yang telah berlangsung.

Febrie Adriansyah Berstatus Tersangka

Di sisi lain, Febrie Adriansyah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR dalam perkara yang sama.

Status hukum tersebut menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi keputusan pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus, sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa menimbulkan potensi konflik kepentingan.

Meski telah berstatus tersangka, proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id