fin.co.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Sebelum status tersangka diumumkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin lebih dahulu menerima pengunduran diri Febrie dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang, Sabtu, 11 Juli 2026.
Anang juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan seorang lainnya berinisial DR.
"Tersangka DR: Diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi. Saat ini, DR telah resmi diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media.
"Tersangka FA merupakan seorang penyelenggara negara yang juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang," lanjutnya.
Dalam proses penyidikan, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pendalaman dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik.
"Dalam proses penyidikan yang dilakukan, beberapa langkah sudah dilakukan terkait tentang pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta melakukan pendalaman dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Salah satu lokasi yang digeledah berada di kawasan Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
Baca Juga
Penyidik juga menggeledah sebuah lokasi yang diduga beroperasi sebagai money changer. Dari lokasi itu disita uang tunai dalam berbagai mata uang, antara lain Rp4.462.365.000, 84.356 dolar Amerika Serikat, 17.595 riyal Saudi, 83.394 dolar Singapura, 33.100 baht Thailand, 4.020 lira Turki, 1.223 yuan, 152.000 yen Jepang, 212 ringgit Malaysia, 1.600 rupee, 640 dirham Uni Emirat Arab, 61.000 won Korea Selatan, 40 poundsterling Inggris, 10 dolar Brunei, 150 dong Vietnam, dan 100 dolar Selandia Baru.
Penggeledahan turut dilakukan di Kafe De Klen, kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Sementara itu, dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik kembali menemukan uang tunai Rp520 juta dan 133.000 dolar Amerika Serikat.
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang telah disita masih terus didalami untuk menelusuri dugaan keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi, baik berupa suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang.
"Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi yang saat ini sudah dimintai keterangan, penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik itu suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang," paparnya.