News . 11/07/2026, 07:48 WIB
Setelah melakukan perburuan, polisi berhasil menangkap 7 tersangka pada tanggal 30 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Melalui pengembangan penyelidikan, polisi kembali meringkus 2 tersangka pada 2 Juli 2026, dan disusul penangkapan 1 tersangka lagi pada keesokan harinya.
Hingga saat ini, sebanyak 12 dari total 27 pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, ditetapkan sebagai tersangka, dan resmi ditahan. Ironisnya, mayoritas dari para pelaku yang ditangkap tersebut teridentifikasi masih berstatus di bawah umur.
Adapun daftar pelaku yang telah diamankan kepolisian adalah AR (17), MA (15), R (42) yang merupakan warga Kecamatan Omben, serta MH (17) dan AS (14) warga Kecamatan Sampang. Selanjutnya ada MFS (13), F (25), AP (15), D (16), MR (17), dan AP (15) warga Kecamatan Camplong, serta MHA (13) warga Kecamatan Kedungdung. Sementara itu, sisa pelaku lainnya yang berjumlah 15 orang kini statusnya masih buron dan dalam pengejaran intensif pihak berwajib.
"Secepatnya 15 tersangka lainnya agar menyerahkan diri, dalam kurun waktu 3 hari kami akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," tandas Hartono. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id