- Pemegang NPWP dikenakan tarif sebesar 0,45 persen.
- Non-NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen.
Antam juga menyertakan bukti potong PPh Pasal 22 pada setiap transaksi pembelian emas batangan. Bukti tersebut menjadi bagian dari administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Harga emas Antam tidak bersifat tetap. Antam dapat memperbarui harga jual maupun buyback sesuai kebijakan perusahaan.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin membeli ataupun menjual emas sebaiknya selalu mengecek harga terbaru melalui laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi. (ANTARA)