Nasional . 10/07/2026, 22:52 WIB
fin.co.id - Kantor Jaksa Amerika Serikat resmi mengumumkan pengembalian dua arca perunggu yang dicuri dari Indonesia. Hal itu terungkap dari rilis resmi Kedutaan Besar AS di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.
Pihak kejaksaan Amerika berkomitmen penuh untuk menghentikan sindikat ilegal yang mencari keuntungan dari benda bersejarah.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah,” kata Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton dalam siaran pers kedutaan.
Clayton juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada para kolektor di Amerika Serikat yang bertindak kooperatif. Pemulangan aset budaya ini menjadi momentum penting bagi kedua negara.
Dia mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih kepada kolektor karya-karya itu atas kesukarelaan mereka untuk mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman, sembari menyatakan bahwa itu merupakan kebanggaan bagi mereka untuk dapat memulangkan karya seni tersebut ke tanah asalnya.
“Kantor kejaksaan berkomitmen penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan,” tegas Clayton.
Pemerintah AS menyerahkan kembali aset berharga ini melalui sebuah upacara repatriasi resmi yang berlangsung di KJRI New York pada hari Jumat. Benda purbakala yang pulang ke tanah air tersebut berupa dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri.
Dua peninggalan suci ini memiliki nilai historis yang sangat tinggi:
Bagaimana benda suci ini bisa sampai ke Amerika? Rekam jejak digital dan dokumen hukum menunjukkan bahwa sekelompok penjarah mengambil arca-arca tersebut secara ilegal dari situs-situs arkeologi di Indonesia beberapa dekade lalu. Setelah berhasil menjarah, mereka menjualnya kepada seorang pria bernama Latchford yang berdomisili di Bangkok, Thailand.
Memasuki periode tahun 2003 hingga 2007, Latchford menjual benda-benda bersejarah itu beserta barang antik Asia Tenggara lainnya kepada seorang kolektor asal AS. Agar dagangannya laku dengan harga tinggi, ia sengaja menutupi fakta bahwa seluruh barang tersebut merupakan barang curian.
Titik terang muncul pada akhir tahun 2021. Kolektor asal AS tersebut menyadari asal-usul ilegal barang koleksinya dan secara sukarela menyerahkan kembali total 34 benda purbakala asal Kamboja dan negara Asia Tenggara lainnya yang ia beli dari Latchford. Beruntung, di antara 34 benda sitaan tersebut, dua di antaranya merupakan arca perunggu asli dari Indonesia.
Secara hukum, kedua arca perunggu yang dikembalikan ke Indonesia itu merupakan objek dari gugatan perampasan aset perdata yang diajukan di New York. Kasus ini terdaftar dengan nama resmi:
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id