fin.co.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) membenarkan adanya personel yang melakukan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas menjelaskan, pengamanan tersebut dilaksanakan atas permintaan institusi Kejaksaan Agung dan telah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terkait pengamanan Jaksa, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," kata Muhammad Nas dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menegaskan, penempatan personel TNI di rumah Jampidsus tidak memiliki kaitan dengan berbagai isu yang belakangan berkembang di ruang publik.
"Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," ujarnya.
Muhammad Nas juga menyinggung informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan kepolisian di sejumlah lokasi. Menurutnya, proses tersebut merupakan kewenangan Polri dan tidak berkaitan dengan pengamanan yang dilakukan TNI.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," tegasnya.
Sebelumnya, rumah Jampidsus Febrie Adriansyah terlihat dijaga oleh personel TNI pada Rabu malam, 8 Juli 2026. Muncul dugaan pengamanan itu berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik dikabarkan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta puluhan batang emas.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, kasus Asabri, dan Krakatau Steel.
Baca Juga
Fajar Ilman/Disway