Tahun Ajaran Baru Dimulai, Ini Aturan Resmi Seragam Sekolah SD, SMP, dan SMA 2026

fin.co.id - 09/07/2026, 20:32 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Ini Aturan Resmi Seragam Sekolah SD, SMP, dan SMA 2026

Sama seperti jenjang SD, siswa SMP diwajibkan menggunakan:

  • Ikat pinggang hitam.
  • Kaus kaki putih polos.
  • Sepatu hitam.

Aturan Seragam Nasional Jenjang SMA/SMK

Pada jenjang SMA, SMK, maupun sekolah sederajat, seragam nasional menggunakan atasan putih dan bawahan abu-abu .

Kemeja tetap menggunakan model berlengan pendek dengan saku di bagian kiri.

Ketentuan untuk Siswa Laki-laki SMA

Berbeda dengan SD dan SMP, siswa laki-laki SMA diwajibkan mengenakan celana panjang hingga mata kaki .

Selain memiliki saku di sisi kanan dan kiri, lingkar kaki celana juga telah ditentukan dengan diameter minimal 44 sentimeter.

Ketentuan untuk Siswi SMA

Siswi mengenakan rok model lipit di bagian tengah yang dilengkapi saku.

Pilihan panjang rok meliputi:

  • Rok pendek minimal 5 sentimeter di bawah lutut.
  • Rok panjang hingga mata kaki.

Perlengkapan Pendukung

Aksesori wajib tetap sama, yakni:

  • Ikat pinggang hitam.
  • Kaus kaki putih polos.
  • Sepatu hitam.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Pimred FIN.CO.ID