Tahun Ajaran Baru Dimulai, Ini Aturan Resmi Seragam Sekolah SD, SMP, dan SMA 2026

fin.co.id - 09/07/2026, 20:32 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Ini Aturan Resmi Seragam Sekolah SD, SMP, dan SMA 2026

Perlengkapan Wajib

Selain pakaian utama, siswa SD juga wajib mengenakan:

  • Ikat pinggang hitam dengan lebar sekitar 3 sentimeter.
  • Kaus kaki putih polos dengan tinggi minimal 10 sentimeter di atas mata kaki.
  • Sepatu berwarna hitam.

Aturan Seragam Nasional Jenjang SMP

Untuk peserta didik tingkat SMP atau sederajat, warna bawahan berubah menjadi biru tua , sementara atasan tetap menggunakan kemeja putih berlengan pendek dengan saku di sisi kiri.

Seperti pada jenjang SD, kemeja juga wajib dimasukkan ke dalam celana atau rok.

Ketentuan untuk Siswa Laki-laki SMP

Pilihan bawahan terdiri atas:

  • Celana pendek maksimal 5 sentimeter di atas lutut.
  • Celana panjang hingga mata kaki.

Celana wajib memiliki saku bagian dalam di sisi kanan dan kiri.

Ketentuan untuk Siswi SMP

Siswi mengenakan rok dengan model lipit di sisi kanan dan kiri serta dilengkapi saku.

Panjang rok dapat berupa:

  • Rok pendek minimal 5 sentimeter di bawah lutut.
  • Rok panjang hingga mata kaki.

Aksesori yang Harus Digunakan

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Pimred FIN.CO.ID